Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Definisi APBN :

Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-Undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Fungsi APBN :

  • Fungsi Alokasi

Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.

  • Fungsi Distribusi

Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  • Fungsi Stabilitas

Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan)sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.

  • Fungsi Otorisasi

Mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

  • Fungsi Perencanaan

Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.

  • Fungsi Pengawasan

Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah mengguanakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

Tujuan Penyusunan APBN :

1. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat

2. Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah

3. Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiscal

4. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara

5. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.

Proses Penyusunan APBN :

Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :

1. Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku

2. Pertumbuhan ekonomi

3. Inflasi

4. Nilai tukar rupiah

5. Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan

6. Harga minyak internasional

7. Serta produksi minyak dalam negeri

Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.

RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.

Struktur APBN :

A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :

Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :

1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri

2. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :

1. Penerimaan Sumber daya Alam

2. Pendapatan Bagian Laba BUMN

3. Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya

4. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Hibah

B. BELANJA NEGARA, terdiri :

 Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :

1. Belanja Pegawai

2. Belanja Barang

3. Belanja Modal

4. Belanja Bunga dan Pinjaman

5. Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)

6. Belanja Hibah

7. Belanja Bantuan Sosial

8. Belanja lain-lain

Transfer ke Daerah, meliputi :

1. Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)

2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

 

C. KESEIMBANGAN PRIMER

D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN

E. PEMBIAYAAN, terdiri :

Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :

1. Perbankan Dalam Negeri

2. Nonperbankan Dalam Negeri

Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :

1. Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)

2. Penerusan pinjaman

3. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :

1. Penerimaan Pajak.

Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)

2.Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum

Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).

 

PENGELUARAN/BELANJA NEGARA

Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;

1. Mempertahankan fungsi pelayanan public

2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara

3. Mendukung kegiatan pemerintahan

 Belanja Modal

Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain

Pembayaran Bunga Utang

Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.

Belanja Subsidi

Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum

Belanja Hibah

Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional

Bantuan Sosial

Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.

Belanja Daerah

Dana Perimbangan, meliputi :

1. Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)

2. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah

3. Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional

Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.

SUMBER:

www.babejoko.web.id/…/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.php – Tembolok

http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara

Tinggalkan komentar